z

Rabu, 02 Oktober 2013

MASALAH SOSIAL dalam prespektif Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial

Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang terngiang dipikiran kita adalah kemiskinan, waria, anak jalanan, ataupun tentang tindakan anarkisme.  (Tangdilintin 2003) Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi, jika suatu masalah tidak hanya mengancam atau meresahkan individu dan keluarga, melainkan lebih luas lagi menyangkut jumlah keluarga – keluarga yang lebih banyak, C.Weight Mills menyebutnya sebagai keresahan umum. Menurut Mills (1959) suatu masalah dapat digolongkan sebagai keresahan umum jika masalah itu telah berpengaruh secara luas dan menjadi perdebatan umum. 

Perbedaan antara masalah personal dengan keresahan umum menurut Mills memperlihatkan dimensi yang menjadi ciri khas masalah sosial yang dapat membedakannya dengan masalah personal. Paling tidak ada 3 dimensi yang dapat dilihat dari penjelasan itu yang member ciri sosial kepada suatu masalah sehingga memenuhi kriteria sosial. Pertama, keresahan itu mencerminkan bahwa masalah itu terkait dengan kesadaran moral anggota – anggota masyarakat. Kedua, keresahan umum juga berarti bahwa dalam masyarakat itu telah mulai terbentuk persamaan presepsi terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh adanya masalah. Masalah sosial selalu terkait dengan kestabilan dan keadaan normal masyarakat itu. Selalu terkait dengan nilai – nilai dan harapan luhur bersama masyarakat tersebut. Ketiga, adalah mulai berkembangnya kesadaran bahwa masalah ini tidak dapat diatasi sendiri – sendiri tetapi harus dilakukan dengan menggalang kerjasama diantara anggota – anggota masyarakat yang mengalaminya.

Definisi masalah sosial menurut Earl Rubington dan Martin S.Weinberg (1989) adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai – nilai yang dianut oleh sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu kegiatan bersama diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Bagi Mills pokok bahasan sosiologi adalah saling keterkaitan antara personal troubles dan public issue yang menurutnya bersumber pada krisis pada pengaturan sosial yang melibatkan antagonism dan kontradiksi (Mills 1967, 9). Dalam buku (Sunarto 2004, 15), Berger menyatakan pendapat yg berbeda (Berger 1978, 49), menurut Berger, masalah yang menjadi pokok perhatian ahli sosiologi tidak harus selalu terdiri atas apa yang orang lain anggap sebagai masalah, suatu masalah sosiologi tidak sama dengan masalah sosial. Masalah sosiologi, menurut Berger, ”The sociological problem is… how the whole system works in the first place, what are its presuppositionsand by what means it is held together (Berger 1978, 49). Apabila seorang ahli sosiologi belum memahami bagaimana suatu sistem sosial bekerja, anggapan apa yang melandasinya dan bagaimana sistem sosial itu dapat tetap berlangsung, maka kenyataan tersebut baginya merupakan suatu masalah sosial. Dengan demikian perceraian dapat merupakan suatu masalah sosiologi, tetapi kebahagiaan dalam keluarga pun dapat merupakan masalah sosiologi yang perlu diteliti sebab-sebabnya. Menurut paradigma J.G.Manis masalah sosial memiliki antar – hubungan antara masalah sosial primer, sekunder dan tersier. Masalah sosial primer contohnya adalah kemiskinan. Kemiskinan ini akan menyebabkan masalah sekunderyaitu lingkungan yang kumuh dan anak kekurangan gizi. Dari lingkungan yang kumuh ini akan menimbulkan suatu masalah tersier antara lain adiksi dan kenakalan anak, dari masalah kurang gizi akan menimbulkan masalah tersier yaitu gangguan mental dan penyakit.

Salah satu ciri masalah sosial adalah sifatnya yang kompleks, tidak sesederhana yang dipikirkan orang, Masalah sosial tidak pernah muncul mendadak melainkan dilatarbelakangi oleh penyebab yang kompleks dan rumit. Penyebab yang kompleks dapat ditelusuri melalui berbagai proses, baik proses ekonomi, sosial, politik maupun kepribadian. Masalah itu dapat merupakan factor- factor inheren dan eksteren. Dalam buku (Tangdilintin 2003), dari suatu penelitian R.H. Lauer (1976) teridentifikasi adanya paling tidak terdapat tiga jenis masalah dilihat dari perhatian yang dilatarbelakangi masyarakat. Ada masalah yangterus-menerus mengancam, ada masalah yangmuncul secara periodic, dan ada yang secara teratur muncul dan hilang. Di dalam literature dijumpai banyak cara untuk melakukan klasifikasi masalah sosial. Garcia dan Militante menyebut beberapa cara untuk melakukanklasifikasi masalah sosial. Yang pertama adalah yang dilakukan oleh D.M. Jensen (1947) berdasar atas penyebab timbulnya masalah, dan menghasilkan 4 kelompok masalah, yaitu : (1) masalahsosial yang bersumber fisik (penyakit fisik dan cacat), (2) masalah sosial bersumber mental (gangguan jiwa dan keterbelakangan mental), (3) masalah sosial bersumber ekonomi (kemiskinan dan pengangguran), (4) masalah sosial bersumber budaya (masalah kesejahteraan anak, gelandangan, jompo, kejahatan, dan kecanduan minuman keras).

Banyak sekali permasalahan sosial yang terdapat di dunia saat ini, sebagai contohnya tingginya angka kemiskinan, menurut survey CARE angka kemiskinan penduduk dunia mencapai 1,37 miliar penduduk, sedangkan menurut BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 30 juta penduduk. Sungguh hal yang mirip jika kita melihat total kekayaan Bill Gates ataupun Husni Mubarak yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Permasalahan sosial lainnya antara lain jaminan kesehatan yang kurang memadai, pengangguran dan yang lainnya. Permasalahan sosial ini dikaji dalam ilmu kesejahteraan sosial.

Ilmu kesejahteraan sosial sangat erat kaitannya dengan masalah sosial, terutama dalam segi historisnya. Sejarah kesejahteraan sosial yang ditulis dalam buku Introduction to Social Work & Social Welfare (Kirst-Ashman 2007, 146) dijelaskan bahwa hukum tentang kesejahteraan sosial modern pertama kali dibuat di Inggris dikenal dengan nama Elizabethan Poor Law tahun 1601. Isi hukum tersebut merupakan pembagian kelompok penerima bantuan, antara lain :

Dependent children, Anak – anak yang masih tergantung pada suatu tempat yang dapat mengurusnya. Bagi anak laki-laki dipekerjakan oleh tuannya, sampai usia 24 tahun, untuk anak perempuan dijadikan pembantu rumah tangga sampai usia 21 tahun  atau sampai menikah.
The impotant poor, termasuk didalamnya seseorang yang memiliki kekurangan secara fisik maupun psikis sehingga tidak dapat bekerja. Bagi important poor yang tidak memiliki tempat tinggal,maka mereka ditempatkan pada suatu panti yang dinamakan almhouse.
The ablebodied poor, orang-orang yang kondisi fisiknya baik dan masih kuat. Diberikan pekerjaan kasar dan penduduk dilarang memberikan bantuan financial pada mereka. Jika mereka tidak mau bekerja maka akan dimasukkan dalam penjara.
Undang – undang ini dianggap sebagai suatu cikal bakal intervensi pemerintah terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial. Meskipun sudah kita ketahui bahwa penanaman usaha kesejahteraan sosial telah dilakukan sejak awal masehi oleh pendeta nasrani, maupun oleh umat Islam yang diperintahkan dalam Al-Quran. Dan hingga saat ini berkembang dan mengalami pembagian kerja yang cukup kompleks dalam usaha kesejahteraan sosial.

Masalah sosial merupakan salah satu kajian dalam sosiologi, sebagaimana Comte (dengan metode positifnya) dan Durkheim (dengan aturan metode sosiologinya), maka dalam sosiologi dikenal dengan berbagai metode untuk mempelajari gejala sosial. Metode penelitian yang digunakan ahli sosiologi tidak selalu sama, karena ruang lingkup sasaran perhatian para ahli sosiologi tidak selalu sama, ada yang mempelajari fakta sosial (Durkheim), sistem sosial (Parsons), institusi sosial, tindakan sosial (Weber). Para ahli sosiologi ini mengkaji dan meneliti masalah sosial yang ada di masyarakat sehingga hasil penelitiannya dapat bermanfaat dalam penentuan kebijakan ataupun sekedar mengetahui dampak sosial ada yang ditimbulkan dari suatu masalah sosial, sehingga masalah sosial tersebut dapat dicegah.


Daftar Pustaka

Kirst-Ashman, Karen K. 2007. Introduction to Social Work and Social Welfare. Third Edition. Belmont: Brooks/ Cole.
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: FEUI.
Tangdilintin, Paulus. 2003. Materi Pokok Masalah – Masalah Sosial. Jakarta: UT.



Sumber : 

Wijanarko, Wahyu Ramdhan. 2011. MASALAH SOSIAL dalam prespektif Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial, (Online), (http://wachjoe.wordpress.com/2011/02/23/masalah-sosial-dalam-prespektif-sistem-usaha-kesejahteraan-sosial, diakses 2 Oktober 2013).

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih atas infonya yyyy :)

sigit dwi saputro mengatakan...

sama-sama, lebih lengkap kunjungi sumbernya ya. Terima kasih kembali