Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang
terngiang dipikiran kita adalah kemiskinan, waria, anak jalanan, ataupun
tentang tindakan anarkisme.
(Tangdilintin 2003) Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi,
jika suatu masalah tidak hanya mengancam atau meresahkan individu dan keluarga,
melainkan lebih luas lagi menyangkut jumlah keluarga – keluarga yang lebih
banyak, C.Weight Mills menyebutnya sebagai keresahan umum. Menurut Mills (1959)
suatu masalah dapat digolongkan sebagai keresahan umum jika masalah itu telah
berpengaruh secara luas dan menjadi perdebatan umum.
Perbedaan antara masalah personal dengan keresahan umum
menurut Mills memperlihatkan dimensi yang menjadi ciri khas masalah sosial yang
dapat membedakannya dengan masalah personal. Paling tidak ada 3 dimensi yang
dapat dilihat dari penjelasan itu yang member ciri sosial kepada suatu masalah
sehingga memenuhi kriteria sosial. Pertama, keresahan itu mencerminkan bahwa
masalah itu terkait dengan kesadaran moral anggota – anggota masyarakat. Kedua,
keresahan umum juga berarti bahwa dalam masyarakat itu telah mulai terbentuk
persamaan presepsi terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh adanya masalah.
Masalah sosial selalu terkait dengan kestabilan dan keadaan normal masyarakat
itu. Selalu terkait dengan nilai – nilai dan harapan luhur bersama masyarakat
tersebut. Ketiga, adalah mulai berkembangnya kesadaran bahwa masalah ini tidak
dapat diatasi sendiri – sendiri tetapi harus dilakukan dengan menggalang
kerjasama diantara anggota – anggota masyarakat yang mengalaminya.
Definisi masalah sosial menurut Earl Rubington dan Martin
S.Weinberg (1989) adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan
nilai – nilai yang dianut oleh sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu
kegiatan bersama diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Bagi Mills pokok
bahasan sosiologi adalah saling keterkaitan antara personal troubles dan public
issue yang menurutnya bersumber pada krisis pada pengaturan sosial yang melibatkan
antagonism dan kontradiksi (Mills 1967, 9). Dalam buku (Sunarto 2004, 15),
Berger menyatakan pendapat yg berbeda (Berger 1978, 49), menurut Berger,
masalah yang menjadi pokok perhatian ahli sosiologi tidak harus selalu terdiri
atas apa yang orang lain anggap sebagai masalah, suatu masalah sosiologi tidak
sama dengan masalah sosial. Masalah sosiologi, menurut Berger, ”The
sociological problem is… how the whole system works in the first place, what
are its presuppositionsand by what means it is held together (Berger 1978, 49).
Apabila seorang ahli sosiologi belum memahami bagaimana suatu sistem sosial
bekerja, anggapan apa yang melandasinya dan bagaimana sistem sosial itu dapat
tetap berlangsung, maka kenyataan tersebut baginya merupakan suatu masalah sosial.
Dengan demikian perceraian dapat merupakan suatu masalah sosiologi, tetapi
kebahagiaan dalam keluarga pun dapat merupakan masalah sosiologi yang perlu
diteliti sebab-sebabnya. Menurut paradigma J.G.Manis masalah sosial memiliki
antar – hubungan antara masalah sosial primer, sekunder dan tersier. Masalah
sosial primer contohnya adalah kemiskinan. Kemiskinan ini akan menyebabkan
masalah sekunderyaitu lingkungan yang kumuh dan anak kekurangan gizi. Dari
lingkungan yang kumuh ini akan menimbulkan suatu masalah tersier antara lain
adiksi dan kenakalan anak, dari masalah kurang gizi akan menimbulkan masalah
tersier yaitu gangguan mental dan penyakit.
Salah satu ciri masalah sosial adalah sifatnya yang
kompleks, tidak sesederhana yang dipikirkan orang, Masalah sosial tidak pernah
muncul mendadak melainkan dilatarbelakangi oleh penyebab yang kompleks dan
rumit. Penyebab yang kompleks dapat ditelusuri melalui berbagai proses, baik
proses ekonomi, sosial, politik maupun kepribadian. Masalah itu dapat merupakan
factor- factor inheren dan eksteren. Dalam buku (Tangdilintin 2003), dari suatu
penelitian R.H. Lauer (1976) teridentifikasi adanya paling tidak terdapat tiga
jenis masalah dilihat dari perhatian yang dilatarbelakangi masyarakat. Ada
masalah yangterus-menerus mengancam, ada masalah yangmuncul secara periodic,
dan ada yang secara teratur muncul dan hilang. Di dalam literature dijumpai
banyak cara untuk melakukan klasifikasi masalah sosial. Garcia dan Militante
menyebut beberapa cara untuk melakukanklasifikasi masalah sosial. Yang pertama
adalah yang dilakukan oleh D.M. Jensen (1947) berdasar atas penyebab timbulnya
masalah, dan menghasilkan 4 kelompok masalah, yaitu : (1) masalahsosial yang
bersumber fisik (penyakit fisik dan cacat), (2) masalah sosial bersumber mental
(gangguan jiwa dan keterbelakangan mental), (3) masalah sosial bersumber
ekonomi (kemiskinan dan pengangguran), (4) masalah sosial bersumber budaya
(masalah kesejahteraan anak, gelandangan, jompo, kejahatan, dan kecanduan
minuman keras).
Banyak sekali permasalahan sosial yang terdapat di dunia
saat ini, sebagai contohnya tingginya angka kemiskinan, menurut survey CARE
angka kemiskinan penduduk dunia mencapai 1,37 miliar penduduk, sedangkan
menurut BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 30 juta penduduk.
Sungguh hal yang mirip jika kita melihat total kekayaan Bill Gates ataupun
Husni Mubarak yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Permasalahan sosial
lainnya antara lain jaminan kesehatan yang kurang memadai, pengangguran dan
yang lainnya. Permasalahan sosial ini dikaji dalam ilmu kesejahteraan sosial.
Ilmu kesejahteraan sosial sangat erat kaitannya dengan
masalah sosial, terutama dalam segi historisnya. Sejarah kesejahteraan sosial
yang ditulis dalam buku Introduction to Social Work & Social Welfare
(Kirst-Ashman 2007, 146) dijelaskan bahwa hukum tentang kesejahteraan sosial
modern pertama kali dibuat di Inggris dikenal dengan nama Elizabethan Poor Law
tahun 1601. Isi hukum tersebut merupakan pembagian kelompok penerima bantuan,
antara lain :
Dependent children, Anak – anak yang masih tergantung pada
suatu tempat yang dapat mengurusnya. Bagi anak laki-laki dipekerjakan oleh
tuannya, sampai usia 24 tahun, untuk anak perempuan dijadikan pembantu rumah
tangga sampai usia 21 tahun atau sampai
menikah.
The impotant poor, termasuk didalamnya seseorang yang
memiliki kekurangan secara fisik maupun psikis sehingga tidak dapat bekerja.
Bagi important poor yang tidak memiliki tempat tinggal,maka mereka ditempatkan
pada suatu panti yang dinamakan almhouse.
The ablebodied poor, orang-orang yang kondisi fisiknya baik
dan masih kuat. Diberikan pekerjaan kasar dan penduduk dilarang memberikan
bantuan financial pada mereka. Jika mereka tidak mau bekerja maka akan
dimasukkan dalam penjara.
Undang – undang ini dianggap sebagai suatu cikal bakal
intervensi pemerintah terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial.
Meskipun sudah kita ketahui bahwa penanaman usaha kesejahteraan sosial telah
dilakukan sejak awal masehi oleh pendeta nasrani, maupun oleh umat Islam yang
diperintahkan dalam Al-Quran. Dan hingga saat ini berkembang dan mengalami
pembagian kerja yang cukup kompleks dalam usaha kesejahteraan sosial.
Masalah sosial merupakan salah satu kajian dalam sosiologi,
sebagaimana Comte (dengan metode positifnya) dan Durkheim (dengan aturan metode
sosiologinya), maka dalam sosiologi dikenal dengan berbagai metode untuk
mempelajari gejala sosial. Metode penelitian yang digunakan ahli sosiologi
tidak selalu sama, karena ruang lingkup sasaran perhatian para ahli sosiologi
tidak selalu sama, ada yang mempelajari fakta sosial (Durkheim), sistem sosial
(Parsons), institusi sosial, tindakan sosial (Weber). Para ahli sosiologi ini
mengkaji dan meneliti masalah sosial yang ada di masyarakat sehingga hasil
penelitiannya dapat bermanfaat dalam penentuan kebijakan ataupun sekedar
mengetahui dampak sosial ada yang ditimbulkan dari suatu masalah sosial,
sehingga masalah sosial tersebut dapat dicegah.
Daftar Pustaka
Kirst-Ashman, Karen K. 2007. Introduction to Social Work
and Social Welfare. Third Edition. Belmont: Brooks/ Cole.
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: FEUI.
Tangdilintin, Paulus. 2003. Materi Pokok Masalah – Masalah
Sosial. Jakarta: UT.
Sumber :
Wijanarko, Wahyu Ramdhan. 2011. MASALAH SOSIAL dalam prespektif Sistem Usaha Kesejahteraan
Sosial, (Online), (http://wachjoe.wordpress.com/2011/02/23/masalah-sosial-dalam-prespektif-sistem-usaha-kesejahteraan-sosial, diakses 2 Oktober 2013).
2 komentar:
terima kasih atas infonya yyyy :)
sama-sama, lebih lengkap kunjungi sumbernya ya. Terima kasih kembali
Posting Komentar