Tugas
Softskill “Etika dan Profesionalisme IT”
Materi
ke-4
“
UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme IT “
Kelompok
:
Meteri
ke-1 : Yoga Zeminicho (19113464)
Meteri
ke-2 : Nur Putri Noviyanti (16113624)
Materi
ke-3 : Ina Nurlianah (1A113549)
Materi
ke-4 : Sigit Dwi Saputro (18113472)
Setiap negara , pasti memiliki cara tersendiri mengenai
peraturan hukum yang berlaku di negara nya masing masing begitu pun di
Indonesia, negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua
masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Maka dari itu di dunia informasi teknologi dan elektronik
dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan
keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan
musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di
bidang informasi teknologi elektronik. Di zaman yang serba digital dan internet
seperti sekarang ini, UU ITE sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan
yang dilakukan via Internet. Banyak kasus pencurian dan kriminal terjadi lewat
internet namun tidak semua dapat dituntaskan. UU ITE ini sebagai upaya
pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.
Saat ini, apapun aktivitas yang di lakukan pasti ada
kaitan nya dengan Teknologi sistem inormasi sebagai sarana yang mendukung untuk
mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu, seperti sistem komunikasi melalui
media internet untuk penyampaian informasi, pertukaran data, transaksi online.
Dengan adanya Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, di harapkan dapat membantu menyelesakan permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal
yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik.
Gambaran Umum UU ITE.
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal
Bab 1 – Tentang
Ketentuan Umum, Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut
undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas
Dan Tujuan, Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang
Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Yang menjelaskan sahnya secara
hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau
surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang
Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik, Menjelaskan
tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik
dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem
elektronik.
Bab 5 - Tentang
Transaksi Elektronik, Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi
elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama
Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak
Pribadi, Menjelaskan
tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI,
dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang
Perbuatan Yang Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan
mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang
didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian
Sengketa, Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna
teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran
Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang
peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang
Penyidikan, Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar
Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 - Tentang
Ketentuan Pidana, Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang
Ketentuan Peralihan, Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan
berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang
Ketentuan Penutup, Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda
tangani presiden.
(Selengkap nya tentang
UU ITE Dapat di lihat di : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf)
Hubungan UU ITE dengan Etika
& Profesionalisme TSI yang akan saya bahas adalah terdapat pada Bab 7 yaitu
Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan
mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang
didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum. Perbuatan yang Dilarang
yang dijabarkan pada Bab VII Pasal 27 – 29 UU ITE merupakan penjabaran perilaku
– perilaku tidak beretika, kegagalan dari komunikasi digital, di lihat dari
prinsip komunikasi dan etika komunikasi, di mana media sosial dan jejaring
sosial berada di dunia maya, dan oleh karenanya kita menjadi memiliki sifat
subyektif bergantung pada latar belakang sosial, budaya, dan pengetahuan umum,
maka apa yang dinyatakan di UU ITE tentang ketentuan pidana, menjadi tidak
relevan. Karena masalah etika adalah masalah sosial bukan masalah hukum pidana
negara. Perilaku sosial yang kurang patut tersebut terjadi di dunia maya, maka
sangsi sosial virtual-lah yang paling tepat untuk mengatasinya. Peran
pemerintah seharusnya secara nyata mendidik masyarakat Indonesia bagaimana
beretika dalam menggunakan media sosial/ jejaring sosial, bukan menghukum
pidana
Kasus pelanggaran yang sering
terjadi dalam hal ini adalah pencemaran nama baik, masih ingat dengan kasus Florence Sihombing? Yaaaa,
Mahasiswi S2 UGM ini ditahan karena diadukan LSM akibat postingan nya di social
media Path yang mengiha rakyat Yogyakarta. Kita menyadari, bahwa dengan adanya
media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path, BBM, dll , membawa
perubahan yang sangat luas dalam berkomunikasi. Kita sebagai pengguna harus
berhati hati dengan semua media sosial tersebut karena dapat dilihat semua
orang melalui gadget yang di miliki nya. Kita tidak tahu bagaimana tentang
apresiasi sebagian orang terhadap etika saat menggunakan media sosial.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media
sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti
menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan yang
lain nya
Dalam hal ini, Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui
pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum. Maka
berhati hati lah jika ingin mengekspresikan pendapat kita teradap sesuatu al
yang terlihat sepele terkadang menjadi boomerang untuk diri kita sendiri, maka
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan
hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal. Pasal 27 ayat 3
inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di
media sosial. Maka dari itu, kita arus memiliki etika dan aturan jika ingin
berekspresi teradap sesuatu, harus jadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan
memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan
berekspresi.
Kita tahu, bahwa kita berhak
mendapatkan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan
tanggung jawab. Maka dengan adanya UU ITE ini dapat di arapkan memberikan rasa
aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Menyangkut Etika dan Profesionalisme dalam
UU ITE, beberapa penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan
bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang
mengandung hasutan SARA. Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi pelindung hukum
bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai
jenis penyalahgunaan internet. sehingga, kehadiran UU ini tidak menimbuklkan
kesan yang menakutkan bagi pengguna dan
mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.
Referensi :
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf,
Di akses 6 maret 2015
http://www.slideshare.net/EsyGenk/etika-dalam-menggunakan-jejaring-sosial
, di akses tanggal 7 maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar