z

Selasa, 02 Mei 2017

Tugas Softskill “Etika dan Profesionalisme IT”
Materi ke-4 - UU Tentang ITE dan Hubungannya Dengan Etika dan Profesionalisem IT



Tugas Softskill “Etika dan Profesionalisme IT”
Materi ke-4
“ UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme IT “

Kelompok :
Meteri ke-1      : Yoga Zeminicho                   (19113464)     
Meteri ke-2      : Nur Putri Noviyanti              (16113624)
Materi ke-3      : Ina Nurlianah                        (1A113549)
Materi ke-4      : Sigit Dwi Saputro                 (18113472)

            Setiap negara , pasti memiliki cara tersendiri mengenai peraturan hukum yang berlaku di negara nya masing masing begitu pun di Indonesia, negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Maka dari itu di dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Di zaman yang serba digital dan internet seperti sekarang ini, UU ITE sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan yang dilakukan via Internet. Banyak kasus pencurian dan kriminal terjadi lewat internet namun tidak semua dapat dituntaskan. UU ITE ini sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.

            Saat ini, apapun aktivitas yang di lakukan pasti ada kaitan nya dengan Teknologi sistem inormasi sebagai sarana yang mendukung untuk mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu, seperti sistem komunikasi melalui media internet untuk penyampaian informasi, pertukaran data, transaksi online. Dengan adanya Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di harapkan dapat membantu menyelesakan permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.




Gambaran Umum UU ITE. UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal

Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum, Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan, Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik, Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 - Tentang Transaksi Elektronik, Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak
Pribadi, Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa, Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan, Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 - Tentang Ketentuan Pidana, Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan, Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup, Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.

(Selengkap nya tentang UU ITE Dapat di lihat di : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf)

              Hubungan UU ITE dengan Etika & Profesionalisme TSI yang akan saya bahas adalah terdapat pada Bab 7 yaitu Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum. Perbuatan yang Dilarang yang dijabarkan pada Bab VII Pasal 27 – 29 UU ITE merupakan penjabaran perilaku – perilaku tidak beretika, kegagalan dari komunikasi digital, di lihat dari prinsip komunikasi dan etika komunikasi, di mana media sosial dan jejaring sosial berada di dunia maya, dan oleh karenanya kita menjadi memiliki sifat subyektif bergantung pada latar belakang sosial, budaya, dan pengetahuan umum, maka apa yang dinyatakan di UU ITE tentang ketentuan pidana, menjadi tidak relevan. Karena masalah etika adalah masalah sosial bukan masalah hukum pidana negara. Perilaku sosial yang kurang patut tersebut terjadi di dunia maya, maka sangsi sosial virtual-lah yang paling tepat untuk mengatasinya. Peran pemerintah seharusnya secara nyata mendidik masyarakat Indonesia bagaimana beretika dalam menggunakan media sosial/ jejaring sosial, bukan menghukum pidana

                Kasus pelanggaran yang sering terjadi dalam hal ini adalah pencemaran nama baik, masih  ingat dengan kasus Florence Sihombing? Yaaaa, Mahasiswi S2 UGM ini ditahan karena diadukan LSM akibat postingan nya di social media Path yang mengiha rakyat Yogyakarta. Kita menyadari, bahwa dengan adanya media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path, BBM, dll , membawa perubahan yang sangat luas dalam berkomunikasi. Kita sebagai pengguna harus berhati hati dengan semua media sosial tersebut karena dapat dilihat semua orang melalui gadget yang di miliki nya. Kita tidak tahu bagaimana tentang apresiasi sebagian orang terhadap etika saat menggunakan media sosial. Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan yang lain nya

                Dalam hal ini, Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum. Maka berhati hati lah jika ingin mengekspresikan pendapat kita teradap sesuatu al yang terlihat sepele terkadang menjadi boomerang untuk diri kita sendiri, maka Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal. Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Maka dari itu, kita arus memiliki etika dan aturan jika ingin berekspresi teradap sesuatu, harus jadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi.

          Kita tahu, bahwa kita berhak mendapatkan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan  pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab. Maka dengan adanya UU ITE ini dapat di arapkan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan  penyelenggara teknologi informasi.

          Menyangkut Etika dan Profesionalisme dalam UU ITE, beberapa penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA. Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi pelindung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. sehingga, kehadiran UU ini tidak menimbuklkan kesan yang menakutkan  bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.



Referensi :

    www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf, Di akses 6 maret 2015
    http://www.slideshare.net/EsyGenk/etika-dalam-menggunakan-jejaring-sosial , di akses tanggal 7 maret 2015

Tidak ada komentar: